Pengajuan KPR Rumah Subsidi/Komersil- Kali ini Team Jayawan Property akan membahas Tentang Alur Lengkap Proses Pengajuan KPR dari awal berkas masuk/Aplikasi itu masuk sampai Akad Kredit.
Biasanya dari pemohon Kredit itu biasanya bertanya Kalau dari berkas saya masuk sekarang kira-kira Kapan saya bisa dihubungi untuk Akad Kredit atau berapa lama diperlukan supaya saya bisa Kredit?
Kami akan menjelaskan tentang berkas atau aplikasi masuk dari awal pemohon itu datang mengajukan KPR lalu berkasnya diproses oleh tim analisa lalu dapat persetujuan Akad Kredit ya kira-kira seperti itulah yang akan Coba jelaskan, kenapa kegiatan yang ada di sini gitu harus dilakukan apa sih alasannya buat apa tujuannya Oke kita boleh saja penjelasan alur mencerminkan rumah atau KPR.
Rumah Tanpa DP | Perumahan Ambar Bumi Cikarang
Ada 4 kegiatan Alur Lengkap Proses Pengajuan KPR
Diantaranya:
I.Kegiatan yang akan dilakukan oleh Konsumen sebelum melakukan pengajuan KPR kepada pihak Bank
pada kegiatan pertama itu ada 4,yaitu
-
Konsumen harus memilih dan menentukan rumah yang akan dibeli
bahwa Bank Itu tidak membeli atau menjual rumah kepada Konsumen jadi Konsumen itu harus memilih rumahnya sendiri sebelum mengajukan KPR ke Bank boleh rumah seken boleh rumah baru rumah baru nya boleh Vertikal yaitu apartemen rumah susun atau Landed itu bisa inden atau bisa Ready Stock, terserah dia tergantung keinginan Konsumen jadi yang pasti si Konsumen itu harus memilih dulu nih rumah yang akan dibelinya,di mana, Siapa Penjualnya, dan seperti apa bentuknya.
Promo Terbatas | Rumah Subsidi DP 1 juta
-
Konsumen itu harus melakukan pengecekan lokasi,legalitas, Penjualnya siapa, dan harganya.
jadi di sini Konsumen bebas menentukan rumah yang akan dibeli tapi juga harus tahu rumah yang mau dibeli itu kondisinya seperti apa, legalitasnya sudah lengkap atau belum, harga jualnya kalau memang masih bisa negosiasi ya boleh negosiasi dulu sampai terjadi kesepakatan Jual Beli, baru diajukan ke Bank
-
Memilih Bank
yang dilakukan apabila dokumen dan informasi tentang rumahnya itu sudah didapat oleh Konsumen yaitu adalah Mencari dan Memilih Bank penyedia KPR yang tepat untuk pengajuan KPR .Disini Maksudnya di tepat itu yaitu mencari tahu Suku bunganya berapa serta mintakan Simulasi Angsuran nya dan cari tahu juga Persyaratan nya apa aja sih di Bank tersebut
-
Pengajuan KPR
Melakukan pengajuan KPR di Bank tersebut, Setelah kita tahu suku bunganya, terus kita tahu persyaratannya setelah dilengkapi silakan untuk mengajukan KPR di Bank tersebut Biasanya sih pengajuannya itu melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi formulir pengajuan aplikasi yang ada di Bank tersebut
Proses Mengajukan KPR Subsidi di Perumahan Puri Asri 2 Cileungsi
II.Kegiatan yang akan dilakukan oleh pihak Bank saat menerima berkas/aplikasi Kredit dari Konsumen
-
Bank akan melakukan wawancara permohonan Kredit
Jadi kenapa Bank itu melakukan wawancara ingin mengetahui kemampuannya itu sampai mana, motivasinya ingin membeli rumah di sana,Apa pekerjaannya, dapat Gaji nya tanggal berapa, nanti akan dikumpulkan data-datanya dan dibuktikan dengan dokumen yang telah dimasukkan ke Bank sebagai persyaratan pengajuan KPR.
- Pengecekan SLIK / Sistem Layanan Informasi Kredit atau kalau dulu disebut nya BI Checking.
Bank Melakukan pengecekan karena ingin mengetahui pemohon atau Konsumen selama ini sebelum pengajuan ke Bank apakah dia punya kartu Kredit atau pinjaman kendaraan bermotor, Apakah itu lancer, Apakah itu menunggak, nanti kelihatan semua di sana.
-
Input Data
Bank akan melakukan input data ke dalam Sistem dimana data tersebut berasal dari formulir yang diisi saat permohonan Kredit dan dokumen dokumen persyaratan yang dilihatnya kesesuaiannya Seperti apa, setelah masuk ke dalam system, Bank akan melakukan verifikasi, verifikasi ini biasanya ada dua yang pertama itu by Phone (Telp) dan yang Kedua Visit (Datang Menemui) tujuannya Kenapa sih Harus di Verifikasi yaitu untuk memastikan kebenaran data, jadikan sini kerja di mana cara kerja perusahaan A, gaji sekian terus dia sebagai manager,nanti Bank akan telepon/Visit untuk memastikan kebenaran informasi yang tercantum di formulir dan hasil wawancara kalau misalnya sudah sesuai itu akan lanjut jika tidak sesuai akan di tolak.
-
Menilai Agunan
Bank akan melakukan penilaian agunan Jadi biasanya itu bekerja sama dengan KJPP atau konsultan jasa penilai publik untuk melihat harga pasar wajar rumah yang akan dibeli oleh Konsumen. jadi Bank tidak serta merta mengikuti harga jual menurut pernyataan si Konsumen atau Penjualnya,jadi Bank akan melakukan verifikasi mencari pihak ketiga yang independen untuk menentukan harga jual rumah tersebut. Jadi kalau misalnya Kredit bermasalah nih rumah tersebut bisa dijual kembali dengan harga yang sudah diperkirakan atau sudah di hitung oleh badan independen yang disebut dengan KJPP
-
Analisa
Bank akan melakukan analisa yang dihimpun informasi dari wawancara, dari Dokumen,dari hasil verifikasi Telp/Visit,dari hasil penilaian agunan, dari KJPP itu harganya berapa itu Combine jadi satu jadi akan memunculkan Rekomendasi bisa ditolak atau bisa di Rekomendasikan untuk disetujui ini tergantung dari tahap analisa nya, juga akan memperhitungkan kewajiban yang ada di SLIK atau di BI checking dan kemampuan dari gaji atau pendapatan yang diterima Konsumen setiap bulannya
-
Review
Di sini analis akan melakukan rekomendasi lalu akan direview kembali oleh pemutus Kreditnya biasanya atasannya
-
Keputusan
Apabila nanti putusannya disetujui maka muncullah surat persetujuan Kredit yang apabila rekomendasinya itu ditolak Maka akan muncul surat penolakan dari pihak Bank,Nanti kalau sudah keluar surat persetujuan biasanya Bank akan menyampaikan kepada debitur atau kepada pengembang mengenai persetujuannya, berapa plafonnya, berapa jangka waktunya, berapa suku dan Berapa biaya yang harus disediakan oleh Konsumen sebelum dilakukan akan Kredit
Baca Juga | Perumahan Sukma Indah Residence
III.Kegiatan yang akan dilakukan oleh Bank, Konsumen dan notaris untuk persiapan Akad Kredit setelah persetujuan Kredit itu keluar
bagian kegiatan yang ketiga dilakukan oleh Bank, Konsumen, Penjual atau pengembang, dan Notaris
-
Konsumen akan melakukan konfirmasi
kesediaan/Kesanggupan surat Persetujuan yang berasal dari Bank jadikan satu tujuan itu tadi kan ada biaya-biaya, Ada putusannya, plafon nya berapa, jangka waktunya berapa, Bunga nya berapa, Jadi kalau Konsumen setuju itu semua maka akan lanjut ke tahap berikutnya.Kalau misalnya nggak setuju sih Ya itu dikembalikan ke Konsumen Mau dibanding atau mau di Stop Ya udah deh saya batalkan saja untuk aplikasi nya,kira-kira seperti itu ya itu seperti penawaran.
-
Nasabah atau Konsumen dan Penjual menyampaikan sertifikat IMB asli serta PBB terakhir pada Bank untuk diserahkan ke notaries,
Jadi kalau sudah setuju semua dokumen dokumen asli rumahnya itu dititipkan ke Bank, nanti Bank akan menunjuk Notaris untuk melakukan pengecekan sertifikat nya di Badan Pertanahan,Pengecekan pajaknya Apakah ada tunggakan atau tidak itu nanti akan dilakukan oleh si notaris .
-
Bank akan menyampaikan dokumen legalitas rumah yang telah diserah terimakan dari Konsumen pada notaris untuk melakukan Clearen di Badan Pertanahan
biasanya di sini juga Bank minta notaris untuk melakukan perhitungan Berapa sih biaya yang dibutuhkan untuk balik nama, untuk pajak jual belinya nanti akan disampaikan dari Notaris ke Konsumen biasanya itu jadi kewajiban yang harus dibayarkan sebelum Akad Kredit yang
- Nasabah membayar biaya
biaya pengurusan balik nama sertifikat kepada notaris beserta pajak jual belinya
nanti dibayar dulu ya ini kan kewajiban pra Akad jadi harus diselesaikan dulu sebelum melakukan Akad Kredit.
-
Bank akan memberitahukan Jadwal Akad Kredit kepada Konsumen
setelah dokumen atau legalitasnya dinyatakan aman oleh Badan Pertanahan dan dinyatakan aman dokumen tersebut tidak dalam sengketa dan Pajak-pajak nya yang sudah dibayar juga tidak dinyatakan kurang oleh Kantor Pajak, Maka bisa dilanjutkan ke Akad Kredit untuk menandatangani Akta Jual Beli
-
Nasabah mempersiapkan rekening tabungan Bank tersebut
dan memasukkan biaya-biaya yang terdapat di surat persetujuan ,tujuan nya untuk mendebet Biaya-biaya Pra Akad yang tercantum di persetujuan Kredit nya.
IV. kegiatan yang akan dilakukan saat Akad Kredit dan Persiapan apa saja yang dibutuhkan untuk Akad Kredit
kegiatan yang terakhir yang akan dilakukan oleh Konsumen, Penjual, Bank dan notaris Pada saat Akad Kredit.
-
Nasabah membawa segala dokumen aslinya beserta dokumen dokumen yang dipersyaratkan pada surat persetujuan Kredit
Jadi kalau misalnya itu Bank nya menyaratkan membawa surat keterangan kerja asli atau harus membawa materai jadi harus di persiapkan,dan Catatan bagi yang sudah menikah harus datang dengan pasangan karena Rumah itu nantinya akan jadi harta bersama maka itu harus ditandatangani perjanjian Kredit dan akta jual beli nya pemohon dan pasangan.
-
Setelah penandatanganan perjanjian Kredit dan Akta Jual Beli Penjual menyerahkan kunci rumah yang dibeli oleh Konsumen.
Karena telah terjadi Perbuatan Hukum yang memindahkan Hak rumah milik Penjual kepada pembeli.Maka si Penjual sudah tidak berhak lagi menempati rumah tersebut. jadi ada kewajiban Penjual untuk menyerahkan kuncinya, tapi beda ceritanya kalau yang dibeli itu rumah indent,biasanya rumah baru ka nada rumah indent biasanya nanti serah terima kunci yang dilakukan pada saat Akad Kredit akan diganti dengan komitmen dari pengembang, Kapan kira-kira rumah tersebut bisa diselesaikan dan di serahterimakan kepada si Konsumen, biasanya Komitmen itu berbentuk surat yang ditulis,Kapan tahunnya,kapan bulan nya si Konsumen bisa menerima Rumah tersebut untuk ditempati.
-
Bank akan melakukan pencairan KPR kepada pihak Penjual
jadi si Konsumen meminjam dana kepada pihak Bank untuk membeli rumah si Penjual, setelah selesai Akad Kredit Bank memiliki kewajiban untuk mencairkan dana kepada pihak Penjual sesuai dengan plafon si Konsumen,bersamaan itu juga Konsumen memiliki hutang sejumlah pencairan yang dilakukan ke Penjual ,jadi ada tiga pihak ya yang satu Pendana(Bank), Terus yang satunya lagi menyerahkan rumah(Penjual), yang satu berhutang(Konsumen) kepada Pemberi Dana(Bank).
itulah kira-kira proses yang akan dilalui dari berkas masuk/Aplikasi Kredit masuk sampai Akad Kredit Jadi kalau di awal habis berapa lama waktunya itu tergantung ada terhambat atau tidak nya bisa lebih lama bisa juga lebih cepat , kalau Bank itu punya SLa atau Service Level Agreement yang memberi keputusan berapa lama dari pengajuan. Semoga Bermanfaat, terima kasih.