NAMA PEMOHON BURUK DI BANK ?
Jawab : Nama Pemohon Buruk di bank akibat ada cicilan di bank atau leasing apapun pembayarannya menunggak atau selalu lewat jatuh tempo di bayarnya apalagi sampai motor/kendaraan anda di tarik kolektor, akan terdeteksi Kol 2-5, tidak akan bisa pengajuan KPR Subsidi, solusinya Pakai Nama Pemohon dari pihak keluarga (adik,kaka, dll ) setelah akad bisa di buatkan Surat kuasa di Notaris di kenakan biaya di luar dari pengajuan KPR Subsidi